KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Alah SWT
yang telah memberikan kekuatan, kesempatan dan kasih sayang yang telah
dicurahkan-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas kelompok yang berupa
makalah ni. Makalah ini memaparkan pengertian,
sejarah, perkembangan dan lain-lain dalam Asuransi Syari’ah dan
Konvensional. Makalah bank dan LKS ini dikerjakan dengan tujuan
untuk memperlancar perkuliahan bank dan LKS pada pertemuan yang akan datang.
Semoga
makalah ini bermanfaat untuk menambah referensi baru tentang Asuransi syariah
dan konvensional bagi dosen maupun mahasiswa-mahasiswi, yang mana besar
harapan dapat memberikan manfaat dan dapat mendukung perkembangan pembelajaran
mengenai pembahsan tersebut yang
terdapat pada bank dan LKS dengan Dosen Pengampu Yth. Ibu Rina El-Maza, SHI,MSI. yang mana telah diselesaikan tepat pada
waktunya.
Harapan penulis, semoga makalah ini memberikan
manfaat bagi pembaca pada umumnya dan penyusun khususnya. Tiada gading yang tak
retak, kritik yang membangun sangat penulis harapkan untuk kebaikan di kemudian
hari.
Wassalamualaikum wr.wb.
Metro, 12
september 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul.................................................................................................... i
Kata Pengantar................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang................................................................................................... 1
Rumusan Masalah.............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi ............................................................................... 2
B. Sejarah dan Perkembangannya .............................................................. 4
C. Manfaat dan penggolongan Asuransi .................................................... 7
D. Manajemen Risiko ................................................................................. 12
E. Perhitungan Premi Asuransi .................................................................. 13
F. Perbedaan Asuransi Syari’ah dan Konvensional .................................. 14
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................. 19
B. Saran....................................................................................................... 19
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kebutuhan akan
jasa perasuransian makin dirasakan, baik oleh perorangan maupun dunia usaha di
Indonesia. Asuransi merupakan sarana finansial dalam tata kehidupan rumah
tangga, baik dalam menghadapi risiko yang mendasar seperti risiko kematian,
atau dalam menghadapi risiko atas harta benda yang dimiliki. Walaupun banyak
metode untuk menangani risiko, namun asuransi merupakan metode yang paling
banyak dipakai. Asuransi menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung
terhadap risiko yang dihadapi perorangan maupun risiko yang dihadapi
perusahaan.
Disamping itu,
usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan menjadi penting
peranannya karena dari kegiatan perlindungan risiko, perusahaan asuransi
menghimpun dana masyarakat dari penerimaan premi. Untuk itu, diperlukan usaha
pengerahan dana masyarakat. Dengan peranan asuransi tersebut dalam perkembangan
pembanguanan ekonomi yang semakin meningkat, maka semakin terasa kebutuhan akan
hadirnya industri peransurasian yang kuat dan dapat diandalkan.
Asuransi
merupakan salah satu mata pelajaran yang penting dalam kurikulum sekolah
ekonomi dan bisnis, terutama bagi mahasiswa yang akan bekerja pada perusahaan
asuransi dan bagi yang berminat menjabat manejer keuangan perusahaan. Karena
merekalah yang harus mengambil keputusan, apakah sesuatu risiko harus
diasuransikan ataukah harus ditanggung sendiri oleh perusahaan yang
bersangkutan.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Setelah membaca latar belakang diatas, dapat
disimpulkan bahwa rumusan masalah dalam makalah ini adalah Bagaimanakah konsep
Asuransi Syari’ah dan Konvensional?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN ASURANSI
1.
Definisi Asuransi Konvensional
Dalam bahasa Belanda, kata asuransi
disebut assurantie yang terdiri dari asal kata “assaradeur” yang
berarti penanggung “geassureede” yang berarti tertanggung. Kemudian
dalam bahasa Perancis disebut “assurance” yang berarti menanggung
sesuatu yang pasti terjadi. Adapun dalam bahasa Latin disebut “assecurare”
yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya dalam bahasa Inggris kata asuransi
disebut “insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau
tidak mungkin terjadi dan assurance yang berarti menanggung sesuatu yang
pasti terjadi.[1]
Banyak definisi tentang asuransi
(konvensional). Menurut Robert I. Mehr, asuransi adalah a device for
reducing risk by combining a sufficient number of exposure units to make their
individual losses collectively predictable. The predictable loss is then shared
by or distributed proportionately among all units in the combination (suatu
alat uuntuk mengurangi resiko dengan menggambungkan sejumlah unit-unit yang
beresiko agar kergian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang
dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara
proporsional diantara semua unit-unit dalam hubungan tersebut).
Sedangkan, C Arthur Williams Jr. dan
Richard M. Heins melihat asuransi dari dua sudut pandang. Pertama adalah
insurance is the protection against finacial loss by an insurer (asuransi
adalah perlindungan terhadap risiko finansial oleh penanggung) sedangkan, kedua
adalah insurance is a device by means of which the risk of two or more persons
or firms are combined trough actual or promise countributions to a fund out of
which claimants are paid (asuransi adalah alat yang mana risiko dua orang atau
lebih atau perusahaan-perusahaan digabungkan melalui kontribusi premi yang
pasti atau yang ditentukan sebagai dana yang dipakai untuk membayar klaim).[2]
Berdasarkan
definisi tersebut maka dalam asuransi terkandung empat unsur, yaitu:
a)
Pihak
tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada
pihak penanggung sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b)
Pihak
penanggung (insurer) yang berjanji akan membayar sejumlah uang
(santunan) kepada pihak tertanggung sekaligus atau secara berangsur-angsur
apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c)
Suatu
peristiwa (accident) yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya.
d)
Kepentingan
(interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa tak
tertentu.[3]
2.
Definisi Asuransi Syariah
Dalam bahasa Arab Asuransi disebut at-ta’min,
penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’aamman
lahu atau musta’min. At-ta’min diambil dari kata amana memiliki
arti perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut.[4]
Sedangkan mengenai asuransi syariah,
secara terminologi asuransi syariah adalah tentang tolong menolong dan secara
umum asuransi adalah sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah
dalam kehidupan, dimana manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana
yang dapat menyebabkan hilangnya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik
terhadap diri sendiri, keluarga, atau perusahaan yang diakibatkan oleh
meninggal dunia, kecelakaan, sakit, dan usia tua.[5]
B.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ASURANSI
Secara historis kajian tentang
asuransi telah dikenal sejak zaman dahulu. Ini dikarenakan nilai dasar penopang
dari konsep asuransi yang terwujud dalam bentuk tolong-menolong sudah ada
bersama dengan adanya manusia.
Konsep asuransi sebenarnya sudah
dikenal sejak zaman sebelum Masehi di mana manusia pada masa itu telah
menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan
makan, seperti cerita mengenai kekurangan bahan makanan yang terjadi pada zaman
Mesir Kuno semasa Raja Fir’aun berkuasa.
suatu hari sang raja bermimpi yang
diartikan oleh nabi Yusuf bahwa selama tujuh tahun negeri Mesir akan mengalami
panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama tujuh tahun
berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut, raja
fir’aun mengikuti saran nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen
pada tujuh tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik.
Dengan demikian, pada masa tujuh tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari
risiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri.
Pada tahun 2000 sebelum Masehi para
saudagar dan aktor di Italia membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam
lembaga asuransi yang bertujuan membantu para jendral dan anak-anak yatim dari
para anggota yang meninggal. Perkumpulan serupa yaitu Collegia Nititum,
kemudian berdiri dengan beranggotakan para budak belian yang diperbantukan pada
ketentaraan kerajaan Romawi.
Setiap anggota mengumpulkan sejumlah iuran dan bila salah
seorang anggota mengalami nasib sial ( unfortunate), maka biaya
pemakamannya akan dibayar oleh anggota yang bernasib baik (fortunate) dengan
menggunakan dana yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Pada zaman Alexander Agung (336-323 sebelum Masehi) ada
usaha manusia yang mirip dengan asransi, yaitu uapaya dari beberapa kota
pelajar untuk mengisi khasnya dengan cara meminjam uang dari perseorangan
dengan syarat-syarat sebagai berikut: (i) jumlah uang pinjaman diberikan
sekaligus kepada kota praja oleh yang meminjamkan, misalnya 6000 drachmen; (ii)
setiap bulan kota praja membayar sejumlah 50 drachmen kepada yang meminjamkan
uang hingga ia wafat: dan (iii) ketika ia wafat, kepada ahli warisnya atau
keluargannya, kota praja akan memberikan 200 drachmen untuk biaya pemakaman.
Dalam literatur Islam dikenal dengan konsep “Aqilah” yang
sering terjadi dalam sejarah pra Islam dan diakui dalam literatur hukum islam.
Jika ada salah satu anggota suku Arab
pra-Islam melakukan pembunuhan, maka dia (si pembunuh) dikenakan diyat
dalam bentuk blood money yang dapat ditanggung oleh anggota suku yang lain
sebagai konpensasi terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh
disebut Aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (Al-Kanzu) yang mana dana
tersebut untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja.
Hadist Nabi Muhammad SAW:
Al-muwalat: perjanjian jaminan: penjamin menjamin seseorang
yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui warisnya. Penjamin setujju untuk
menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah.
Apabila orang yang dijamin mati, penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang
tidak ada warisnya.
At-tanahud: makanan yang dikumpulkan dari para peserta safar
kemudian dicampur jadi satu. Makanan tersebut dibagikan pada saatnya kepada
mereka, kendati mereka mendapatkan porsi yang berbeda-beda. Rosulullah Saw.
bersabda:
“bahwa marga asy-ari (Asy-Ariyin) ketika keluarganya
mengalami kekurangan bahan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka
miliki dalam satu kumpulan kemudian dibagi diantra mereka secara merata, merek
adalah bagian dari kami dan kami adalah bagian dari mereka.”
Dalam kasus ini, makanan yang diserahkan bisa jadi sama
kadarnya atau berbeda-beda. Begitu halnya dngan makanan yang diterima, bisa
jadi sama porsinya dan bisa berbeda-beda.
Al’umra (donation for life). Al-Baji
(494 H) bermadzhab Maliki ketika mendiskusikan makalah jual-beli gharar mengatakan:
“jika A menyerahkan rumahnya kepada pihak B dengan konpensasi B memberikan
biaya hidup kepada A sampai ia meninggal”. Al-Baji berkomentar: “saya tidak
setuju dengan model transaksi seperti itu, tetapi jika terjadi, saya tidak
membatalkannya”. Rumah dalam kasus diatas, sebagai premi dalam asuransi,
sedangkan biaya hidup selama hayat adalah sebagai manfaat asuransi yang akan
diperoleh oleh A. model praktik diatas adalah gambaran adanya kegiatan yang
mempunyai semangat dan nilai asuransi secara bersama.
Ibn Abidin (1784-1836) dianggap orang pertama
dikalangan fuqaha’ yang memberi komentar tanggapan tentang masalah
asuransi. Ibn Abidin adalah seorang ulama bermadzhab Hanafiyah, yang mengawali
untuk membahas asuransi dalam karyannya yang populer, Hasyiah Ibn Abidin bab
jihad pasal isti’man al-Kafir, beliau menulis:
“ Bahwa telah menjadi kebiasaan bilamana para pedagang
menyewa kapal dari seorang harby, mereka membayar upah pengangkutannya. Ia juga
mmbayar sejumlah uang seorang harby yang berada digeri asal penyewa kapal, yang
disebut sebagai sukarah (premi asuransi) engan ketentuan bahwa brang-barang
pemakai kapal yang disewannya itu, apabila musnah karena kebakaran, atau kapal
tenggelam, atau kapal dibajak atau sebagainya, maka penerima uang premi
asuransi itu menjadi penanggung, sebagai imbalan dari uang yang diambil dari
pedagang itu. Penanggung itu mempunyai wakil yang mendapat perindungan
(musta’man) yang bertempat dikot-kota pelabuhan negara islam atas izin
penguasa. Wakil tersbut mendapat uang premi asuransi dari para pedagang
tersebut, dan apabila barang-barang mereka terken masalah yang disebutkan
diatas maka si wakilah yang membayar kepada apara pedagang itu sebagai uang
pengganti sebesar jumlah uang yang pernah diterimannya.”
Kemudian beliau
mengatakan :” yang jelas, menurut saya, tidak boleh bagi si pedagang mengambil
uang pengganti dari barang-barang yang telah musnah itu, karena yang demikian
itu iltizamu ma lam yalzam, mewajibkan sesuatu yang tidak lazim/wajib.
Selanjutnya sesuai dengan rekomendasi Fatwa Muktamar Ekonomi
Islam yang pertma kali bersidang pada 1976 M di Makkah dengan dihadiri oleh 200
ulama, diputuskan konsep Asuransi Kerjasama (at-ta’min at ta-‘awuni).
Kemudian dikuatkan lagi pada Majma’ Fiqh juga secara Ijma’ mengharuskan jenis
kerja sama (ta’awuni) sebagai alternatif asuransi Islam menggantikan
jenis asuransi konvensional. Majma’ Fiqh menyerukan agar seluruh umat Islam
dunia menggunakan asuransi ta’awuni. Wallahu ‘alam bis showab.
C.
MANFAAT
DAN PENGGOLONGAN ASURANSI
1. Manfaat Asuransi
Asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi
para peserta asuransi antara lain, sebagai berikut:
a. Rasa
aman dan perlindungan. Peserta asuransi berhak memperoleh klaim (hak peserta
asuransi) yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan
kesepakatan dalam akad. Klaim tersebut akan menghindarkan peserta asuransi dari
kerugian yang mungkin timbul.
b. Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil. Semakin besar kemungkinan terjadinya suatu
kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkannya semakin
besarpula premi pertanggungannya. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan
suransi syariah dpat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk
asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak
memasukkan unsur riba dalam perhitungannya.
c. Berfungsi
sebagai tabungan. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta.
Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah.
Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan
ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing
period, maka dana yang dimasukkan dapat diambil kembali, kecuali sebagai
dana kecil yang telah diniatkan untuk Tabarru’
(dihibahkan).
d. Alat
pembayaran risiko. Dalam asuransi syariah risiko dibagi dibagi bersama para
peserta sebagai bentuk tolong-menolong dan membantu di antara mereka.
e. Membantu
meningkatkan kegiatan usaha karena perusahaan asuransi akan melakukan investasi
sesuai dengan syariah atas suatu bidang usaha tertentu.[6]
2.
Penggolongan
Asuransi
Penggolongan jenis asuransi di Indonesia bisa dibagi
dari berbagai segi, yaitu:
a.
Asuransi
Ditinjau dari Fungsinya
Menurut
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, jenis usaha
perasuransian meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa dan reasuransi.
a)
Asuransi
Kerugian (Non Life Insuransce/General
Insurance)
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa
dalam penanggulangan risiko atasa kerugian, kehilangan manfat dan tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Usaha asuransi kerugian di Indonesia antara lain:
1. Asuransi
kebakaran
2. Asuransi
pengangkutan
3. Asuransi
aneka, yaitu jenis asuransi kerugian yang meliputi antara lain asuransi
kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan bermotor, asuransi kecelakaan diri,
pencurian, uang dalam pengangkutan, uang dalam penyimpanan, kecurangan, dan
sebagainya.
b)
Asuransi
Jiwa (Life Insurance)
Asuransi
jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam penanggulangan
risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang
diasuransikan.
Asuransi
jiwa ini terbagi:
1. Asuransi
jiwa biasa, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi perorangan yang umum
dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa.
2. Asuransi
rakyat, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan
kecil (buruh, nelayan, karyawan rendah, dan sebagainya).
3. Asuransi
kumpulan, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi pegawai pemerintah/swasta,
para buruh yang jumlahnya lebih dari 3 orang.
4. Asuransi
dunia usaha, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi pejabat dan karyawan
perusahaan negara maupun swasta dan pemilik perusahaan.
5. Asuransi
orang muda, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi orang-orang muda yang telah
mempunyai penghasilan.
6. Asuransi
keluarga, yaitu asuransi yang ditujukan untuk memberikan ketentraman kehidupan
ekonomi keluarga.
7. Asuransi
kecelakaan, yaitu asuransi yang ditujukan untuk melindungi diri dari
kecelakaan, melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja, dan melindungi diri
dari kecelakaan akibat pengangkutan darat, laut, dan udara.
c) Reasuransi
(Reinsurance)
Reasuransi pada
prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang diasuransikan
atau sering disebut asuransi dari asuransi.
b.
Asuransi
Ditinjau dari Polis Dasar
Asuransi
ditinjau dari polis dasarnya terbagi empat, yaitu:
a) Asuransi
berjangka (term life
insuransce), yaitu asuransi yang menyediakan jasa asuransi jiwa untuk
periode tertentu sesuai dengan kesepakatan misalnya 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun
dan seterusnya.
b) Asuransi seumur
hidup (whole life
insurance), yaitu asuransi yang menyediakan jasa asuransi jiwa untuk seumur
hidup pemegang polis yang mengharuskannya membayar premi setiap tahun.
c) Asuransi dua
manfaat (endowment),
yaitu kontrak asuransi jiwa yang masa berlakunya dibatasi misalnya 5 tahun, 10
tahun, 15 tahun atau lebih atau mencapai usia tertentu misalnya 65 tahun
sebelum peserta meninggal dunia.
d) Asuransi unit
investasi (unit linked),
yaitu satu bentuk investasi kolektif yang ditawarkan melalui polis asuransi.
c.
Asuransi
Ditinjau dari Segi Kepemilikannya
a) Asuransi
milik swasta nasional, yaitu perusahaan asuransi yang dimiliki dan dikelola
oleh pihak swasta dan tetap dalam naungan pemerintah.
b) Asuransi
milik pemerintah yaitu perusahaan asuransi yang sepenuhnya dimiliki oleh
pemerintah dan dikelola oleh badan yang berwenang dalam kepemerintahan.
c) Asuransi
milik perusahaan asing, yaitu perusahaan asuransi yang kepemilikannya adalah
dari negara lain (asing) yang beroperasi dalam negeri Indonesia
d) Asuransi
milik campuran, yaitu perusahaan asuransi yang saham dan kepemilikannya milik
beberapa pihak, baik pihak swasta maupun pemerintah.
d.
Asuransi
Ditinjau dari Sifat Pelaksanaannya
a) Asuransi
sukarela, yaitu asuransi yang dilakukan dengan sukarela atau semata-mata
dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian
atas sesuatu yang dipertanggunggkan.
b)
Asuransi wajib,
yaitu asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang
pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh pemerintah.
e.
Asuransi
Ditinjau dari Kegiatan Penunjang Usaha Asuransi
a) Pialang
asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan
asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk
kepentingan tertanggung.
b) Pialang
reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan
reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak
untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c) Penilai
kerugian asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian
pada objek asuransi yang diasuransikan.
d) Konsultan
aktuaria, yaitu usaha yang memberikan jasa konsultas aktuaria.
e) Agen
asuransi, yaitu pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran
jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.[7]
D. MANEJEMEN
RISIKO
Manajement
secara umum adalah mengorganisir. Sedangkan dalam KBBI kata risiko berarti
akibat yang kurang menyenangkan dari sutu perbuatan atau tindakan. Jadi
Manajement resiko itu sendiri adalah proses identifikasi, analisis, penilaian, dan
penghindaran serta menimalisasi yang tidak dapat diterima.[8]
Sasaran dari pelaksanaan manajemen resiko adalah untuk mengurangi resiko yang
berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang
dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman
yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi, dan politik.
Disisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segal cara yang tersedia
bagi manusia,khusunya, bagi entitas manajemen risiko (manusia,staff, dan
organisasi).[9]
Adapun
cara melakukan manajemen resiko dengan efektif:
a. Perencanaan
Perencanaan
ini dimulai dengan mendaftar risiko yang mungkin terjadi. Kemudian dilanjutkan
dengan penilaian risiko mana yang mungkin terjadi dan bagaimana tingkat
keberhasilan mengatasi risiko tersebut. Terakhir menentukan rencana tindakan
yang akan diambil. Tujuan perencanaan ini adalah mengidentifikasi risiko utama,
memprioritaskan risiko tersebut berdasarkan kecenderungan dan dampak, dan
menilai seberapa efektif kendali saat ini pada risiko yang dihadapi.
b. Penanganan
Untuk
penanganan risiko kita bisa menggunakan empat cara yaitu menhindari,
mengurangi, memindahkan dan menerima. Dalam kasus risiko yang ringan, langkah
terbaik yang bisa kita pilih adalah menerimannya. Untuk risiko yang mendapatkan
nilai dampak dan kecenderungan yang rendah, solusi sederhanadan mudah akkan
lebih menguntungkan jika kita menerimanya dan melanjutkan bisnis seperti biasa.
c. Monitoring
Langkah
terakhir yang dilakukan adalah mengontrol sistem yang sudah dibuat. Kontrol ini
dilakukan mulai dari proses awal, apakah perlu ada modifikasi pada perencanaan
atau yang lainya.
Dengan
ketiga langkah ini jalannya manajemen risiko akan lbih efektif. Semua tindakan
yang diambil dapat lebih menguntungkan dan minim risiko. Perusahaan pun dapat
berkembang dan lebih maju lagi dengan tingkat kerugian yang berkurang.[10]
E. PERHITUNGAN
PREMI ASURANSI
Perhitungan asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat
untuk menetukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan
atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibattkan terjadinya klaim,
menambah investasi pada masa yang berikutnya. Sedangkan bagi perusahaan premi
berguna untuk menambah investasi pada suatu usaha untuk dikelola. Premi yang
dikumpulkan dari peserta paling tidak harus cukup untuk menutupi tiga hal,
yaitu klaim risiko yang dijamin, biaya akuisisi, dan biaya pengelolaan
operasional perusahaan.
Premi yang dibayarkan oleh peserta merupakan investasi untuk
keluarga peserta. Jika premi yang dibayarkan kecil, maka klaim yang akan
diterima pun kecil juga, sebaliknya jika premi yang dibayarkan besar, maka
klaim yang akan diterima pun juga besar.
Penetapan besarnya tarif premi tidak ditentukan oleh
pemerintah, karena diserahkan pada mekanisme pasar yang berlaku. Namun pada
dasarnya tarif premi menurut aturan pemerintah harus memenuhi unsur berikut.
Penetapan tarif premi asuransi kerugian, perhitungan jumlah
premi yang akan memengaruhi dana klaim tergantung pada beberapa hal, antara
lain:
1. Penetapan tarif premi harus
dilakukan dengan memperhitungkan:
a. Premi murni dihitung berdasarkan profil
kerugian untuk jenis asuransi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 5 tahun
terakhir.
b. Biaya perolehan, termasuk komisi
agen.
c. Biaya administrasi dan biaya umum
lainnya.
2. Tarif premi harus ditetapkan pada
tingkatan yang mencukupi, tidak melebih dan tidak ditetapkan secara
deskriminatif. Demikian pula tidak boleh terlalu berlebihan sehingga tidak
sebanding dengan yang dijanjikan.[11]
F. PERBEDAAN
ASURANSI KONVENSIONAL DAN SYARIAH
Terdapar
beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Perbedaan-perbedaan
tersebut dapat ditunjukkan dalam sebuah tabel berikut ini:
Perbedaan antara Asuransi
Konvensioanal dan Asuransi Syariah:
No.
|
Prinsip
|
Asuransi Konvensional
|
Asuransi Syariah
|
1.
|
Konsep
|
Perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian
kepada tertanggung.
|
Sekumpulan
orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara
masing-masing mengeluarkan dana tabarru’.
|
2.
|
Asal usul
|
Dari
masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi.
Dan tahun 1668 M-di Coffe- House London berdirilah Lloyd-of London sebagai
cikal bakal asuransi konvensioanal.
|
Dari Al-Aqilah,
kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disahkan oleh
Rsulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang didalam konstitusi
pertama didunia (konstitusi Madinah) yang dibuat langsung oleh Rasulullah.
|
3.
|
Sumber Hukum
|
Bersumber
pada pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum
alamiah, dan contoh sebelumnya.
|
Bersumber
dari wahyu ilahi. Sumber hukum dari syariat Islam adalah Al-Qur’an, Sunnah,
Ijma’, fatwa sahabat, Istishan, Tradisi, dan Mashalih murshalah.
|
4.
|
Maisir, Gharar, Riba
|
Tidak
selaras dengan syarikat Islam, karena adanya Maisir, Gharar, dan Riba; hal
yang diharamkan dalam muamalah.
|
Bersih
dari adanya praktek Maisir, Gharar dan Riba.
|
5.
|
DPS (Dewan Pengawas Syariah)
|
Tidak ada.
|
Ada, yang
berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas
dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsisp
syariah.
|
6.
|
Akad
|
Akad jual
beli
|
Akad Tabarru’
dan Akad Tijarah (bertujuan komersil).
|
7.
|
Komersil
|
Transfer
of risk dimana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada
penanggung.
|
Sharing of
risk dimana terjadi proses saling menanggung antara satu
peserta dengan peserta lainnya (ta’awun).
|
8.
|
Pengelolaan dana
|
Tidak ada
pemisahan dana.
|
Adanya
pemisahan dana, yaitu dana tabarru dan dana peserta.
|
9.
|
Investasi
|
Bebas
melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan undang-undang dan tidak
dibatasi pada halal dan haram nya objek dan sistem investasi yang digunakan.
|
Dapat
melakukan invetasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak
bertentangan prinsip syariah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat
investasi terlarang.
|
10
|
Kepemilikan dana
|
Dan ayang
terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi pemilik perusahaan.
|
Dana yang
terkumpul merupakan milik peserta( shahibul maal) perusahaan hanya
sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.
|
11.
|
Unsur premi
|
Unsur prmi
terdiri dari: tabel mortalitas, bunga, dan biaya-biaya asuransi.
|
Iuran atau
kontribusi terdiri dri dana tabarru’ dan tabungan yang tidak
mengandung unsur riba.
|
12.
|
Loading
|
Loading
pada asuransi konvensioanal cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi
agen.
|
Pada
asuransi syariah, loading dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang
saham.
|
13.
|
Sumber pembayaran klaim
|
Sumber
pembayaran klaim dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi penanggung
terhadap tertanggung.
|
Sumber
pembayaran klaim diperoleh dari dana tabarru’, dimana peserta saling
menanggung.
|
14.
|
Sistem akuntansi
|
Menggunakan
accrual bassic
|
Menggunakan
cash basic
|
15.
|
Keuntungan
|
Keuntungan
yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil
dari seluruh perusahaan.
|
Keuntungsn
yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil
investasi, bukan seluruhnya milik perusahaan tetapi dilakukan bagi hasil
dengan peserta.
|
16
|
Misi dan Visi
|
Misi
ekonomi dan misi sosial
|
Misi yang
diemban dalam asuransi syariah adalah misi akidah, misi ibadah, misi ekonomi,
dan misi pemberdayaan umat.[12]
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat kami simpulkan asuransi syariah adalah tentang tolong menolong dan secara umum
asuransi adalah sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah
dalam kehidupan, dimana manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana
yang dapat menyebabkan hilangnya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik
terhadap diri sendiri, keluarga, atau perusahaan yang diakibatkan oleh
meninggal dunia, kecelakaan, sakit, dan usia tua. Asuransi konvensional terkandung empat unsur, yaitu: Pihak
tertanggung (insured), pihak penanggung
(insurer), suatu
peristiwa (accident), dan. kepentingan
(interest).
B. Saran
Sebaiknya masyarakat mengikuti program
asuransi karena program ini memiliki banyak manfaat bagi pihak tertanggung dan
bagi masyarakat muslim asuransi syariah dapat dijadikan alternatif pilihan yang
menawarkan program asuransi sesuai syariat Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Fahmi, Irham. 2014. Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya. Bandung:
Alfabeta.
Muhammad, Rifqi. 2010. Akuntansi Keuangan Syariah. Konsep
dan Implementasi PSAK Syariah. Jogjakarta:
P3EI Press.
Soemitra, Andri.
2014. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta:
Kencana.
Sula,
Muhammad Syakir. 2004. Asuransi
Syariah. Jakarta: Gema Insani Press.
Huda, Nurul
dan Mohamad Heyka. 2013. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta:
Kencana.
[1]
Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga
Keuangan Islam, (Jakarta: Kencana, 2013), Cet. 2, hlm. 151.
[2]
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah, (Jakarta: Gema Insani Press,
2004), Cet. 1, hlm. 26-27.
[3]Irham
Fahmi, bank dan lembaga keuangan lainnya, (Bandung: Alfabeta, 2114),
hlm. 205.
[4]
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah, (Jakarta: Gema Insani Press,
2004), Cet. 1, hlm. 28.
[5]Andri
Soemitra, bank dan lembaga keuangan syariah, (Jakarta: Kencana, 2014),
Cet. 4, hlm. 245.
[6]
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2014),
Cet. 4, hlm. 255-256.
[7]
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah, (Jakarta: Kencana, 2014), Cet. 4, hlm. 268-272.
[11]
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah, (Jakarta: Kencana, 2014), Cet. 4, hlm. 277-278.
[12]
Rifqi Muhammad, akuntansi keuangan syariah, konsep dan implementasi PSAK
Syariah, (Jogjakarta: P3EI Press, 2010), hlm. 54-55.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar