Sabtu, 17 Maret 2018

MAKALAH Asuransi Konvensional dan Syariah


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr.wb

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Alah SWT yang telah memberikan kekuatan, kesempatan dan kasih sayang yang telah dicurahkan-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas kelompok yang berupa makalah ni. Makalah ini memaparkan pengertian, sejarah, perkembangan dan lain-lain dalam Asuransi Syari’ah dan Konvensional.  Makalah bank dan LKS ini dikerjakan dengan tujuan untuk memperlancar perkuliahan bank dan LKS pada pertemuan yang akan datang.
Semoga makalah ini bermanfaat untuk menambah referensi baru tentang Asuransi syariah dan konvensional bagi dosen maupun mahasiswa-mahasiswi, yang mana besar harapan dapat memberikan manfaat dan dapat mendukung perkembangan pembelajaran mengenai pembahsan tersebut  yang terdapat pada bank dan LKS dengan Dosen Pengampu Yth. Ibu Rina El-Maza, SHI,MSI. yang mana telah diselesaikan tepat pada waktunya.
Harapan penulis, semoga makalah ini memberikan manfaat bagi pembaca pada umumnya dan penyusun khususnya. Tiada gading yang tak retak, kritik yang membangun sangat penulis harapkan untuk kebaikan di kemudian hari.

Wassalamualaikum wr.wb.

Metro, 12 september 2017

Penulis


DAFTAR ISI

Halaman Judul.................................................................................................... i
Kata Pengantar................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................. iii

BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang................................................................................................... 1
Rumusan Masalah.............................................................................................. 1

BAB II PEMBAHASAN
A.  Pengertian Asuransi ............................................................................... 2
B.  Sejarah dan Perkembangannya .............................................................. 4
C.  Manfaat dan penggolongan Asuransi .................................................... 7
D.  Manajemen Risiko ................................................................................. 12
E.  Perhitungan Premi Asuransi .................................................................. 13
F.   Perbedaan Asuransi Syari’ah dan Konvensional .................................. 14

BAB III PENUTUP
A.  Kesimpulan............................................................................................. 19
B.  Saran....................................................................................................... 19

DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Kebutuhan akan jasa perasuransian makin dirasakan, baik oleh perorangan maupun dunia usaha di Indonesia. Asuransi merupakan sarana finansial dalam tata kehidupan rumah tangga, baik dalam menghadapi risiko yang mendasar seperti risiko kematian, atau dalam menghadapi risiko atas harta benda yang dimiliki. Walaupun banyak metode untuk menangani risiko, namun asuransi merupakan metode yang paling banyak dipakai. Asuransi menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung terhadap risiko yang dihadapi perorangan maupun risiko yang dihadapi perusahaan.
Disamping itu, usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan menjadi penting peranannya karena dari kegiatan perlindungan risiko, perusahaan asuransi menghimpun dana masyarakat dari penerimaan premi. Untuk itu, diperlukan usaha pengerahan dana masyarakat. Dengan peranan asuransi tersebut dalam perkembangan pembanguanan ekonomi yang semakin meningkat, maka semakin terasa kebutuhan akan hadirnya industri peransurasian yang kuat dan dapat diandalkan.
Asuransi merupakan salah satu mata pelajaran yang penting dalam kurikulum sekolah ekonomi dan bisnis, terutama bagi mahasiswa yang akan bekerja pada perusahaan asuransi dan bagi yang berminat menjabat manejer keuangan perusahaan. Karena merekalah yang harus mengambil keputusan, apakah sesuatu risiko harus diasuransikan ataukah harus ditanggung sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan.
B.    RUMUSAN MASALAH
Setelah membaca latar belakang diatas, dapat disimpulkan bahwa rumusan masalah dalam makalah ini adalah Bagaimanakah konsep Asuransi Syari’ah dan Konvensional?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN ASURANSI
1.     Definisi Asuransi Konvensional
Dalam bahasa Belanda, kata asuransi disebut assurantie yang terdiri dari asal kata “assaradeur” yang berarti penanggung “geassureede” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Perancis disebut “assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Adapun dalam bahasa Latin disebut “assecurare” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya dalam bahasa Inggris kata asuransi disebut “insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan assurance yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.[1]
Banyak definisi tentang asuransi (konvensional). Menurut Robert I. Mehr, asuransi adalah a device for reducing risk by combining a sufficient number of exposure units to make their individual losses collectively predictable. The predictable loss is then shared by or distributed proportionately among all units in the combination (suatu alat uuntuk mengurangi resiko dengan menggambungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kergian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional diantara semua unit-unit dalam hubungan tersebut).
Sedangkan, C Arthur Williams Jr. dan Richard M. Heins melihat asuransi dari dua sudut pandang. Pertama adalah insurance is the protection against finacial loss by an insurer (asuransi adalah perlindungan terhadap risiko finansial oleh penanggung) sedangkan, kedua adalah insurance is a device by means of which the risk of two or more persons or firms are combined trough actual or promise countributions to a fund out of which claimants are paid (asuransi adalah alat yang mana risiko dua orang atau lebih atau perusahaan-perusahaan digabungkan melalui kontribusi premi yang pasti atau yang ditentukan sebagai dana yang dipakai untuk membayar klaim).[2]
Berdasarkan definisi tersebut maka dalam asuransi terkandung empat unsur, yaitu:
a)     Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b)     Pihak penanggung (insurer) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c)     Suatu peristiwa (accident) yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya.
d)     Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa tak tertentu.[3]
2.     Definisi Asuransi Syariah
Dalam bahasa Arab Asuransi disebut at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, sedangkan tertanggung disebut mu’aamman lahu atau musta’min. At-ta’min diambil dari kata amana memiliki arti perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut.[4]
Sedangkan mengenai asuransi syariah, secara terminologi asuransi syariah adalah tentang tolong menolong dan secara umum asuransi adalah sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan, dimana manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan hilangnya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau perusahaan yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, dan usia tua.[5]

B.    SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ASURANSI
Secara historis kajian tentang asuransi telah dikenal sejak zaman dahulu. Ini dikarenakan nilai dasar penopang dari konsep asuransi yang terwujud dalam bentuk tolong-menolong sudah ada bersama dengan adanya manusia.
Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman sebelum Masehi di mana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makan, seperti cerita mengenai kekurangan bahan makanan yang terjadi pada zaman Mesir Kuno semasa Raja Fir’aun berkuasa.
suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan oleh nabi Yusuf bahwa selama tujuh tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama tujuh tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut, raja fir’aun mengikuti saran nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada tujuh tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik. Dengan demikian, pada masa tujuh tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari risiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri.
Pada tahun 2000 sebelum Masehi para saudagar dan aktor di Italia membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam lembaga asuransi yang bertujuan membantu para jendral dan anak-anak yatim dari para anggota yang meninggal. Perkumpulan serupa yaitu Collegia Nititum, kemudian berdiri dengan beranggotakan para budak belian yang diperbantukan pada ketentaraan kerajaan Romawi.
Setiap anggota mengumpulkan sejumlah iuran dan bila salah seorang anggota mengalami nasib sial ( unfortunate), maka biaya pemakamannya akan dibayar oleh anggota yang bernasib baik (fortunate) dengan menggunakan dana yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Pada zaman Alexander Agung (336-323 sebelum Masehi) ada usaha manusia yang mirip dengan asransi, yaitu uapaya dari beberapa kota pelajar untuk mengisi khasnya dengan cara meminjam uang dari perseorangan dengan syarat-syarat sebagai berikut: (i) jumlah uang pinjaman diberikan sekaligus kepada kota praja oleh yang meminjamkan, misalnya 6000 drachmen; (ii) setiap bulan kota praja membayar sejumlah 50 drachmen kepada yang meminjamkan uang hingga ia wafat: dan (iii) ketika ia wafat, kepada ahli warisnya atau keluargannya, kota praja akan memberikan 200 drachmen untuk biaya pemakaman.
Dalam literatur Islam dikenal dengan konsep “Aqilah” yang sering terjadi dalam sejarah pra Islam dan diakui dalam literatur hukum islam. Jika ada salah satu anggota suku Arab  pra-Islam melakukan pembunuhan, maka dia (si pembunuh) dikenakan diyat dalam bentuk blood money yang dapat ditanggung oleh anggota suku yang lain sebagai konpensasi terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut Aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (Al-Kanzu) yang mana dana tersebut untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja. Hadist Nabi Muhammad SAW:
Al-muwalat: perjanjian jaminan: penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui warisnya. Penjamin setujju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin mati, penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada warisnya.
At-tanahud: makanan yang dikumpulkan dari para peserta safar kemudian dicampur jadi satu. Makanan tersebut dibagikan pada saatnya kepada mereka, kendati mereka mendapatkan porsi yang berbeda-beda. Rosulullah Saw. bersabda:
“bahwa marga asy-ari (Asy-Ariyin) ketika keluarganya mengalami kekurangan bahan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kumpulan kemudian dibagi diantra mereka secara merata, merek adalah bagian dari kami dan kami adalah bagian dari mereka.”
Dalam kasus ini, makanan yang diserahkan bisa jadi sama kadarnya atau berbeda-beda. Begitu halnya dngan makanan yang diterima, bisa jadi sama porsinya dan bisa berbeda-beda.
Al’umra (donation for life). Al-Baji (494 H) bermadzhab Maliki ketika mendiskusikan makalah jual-beli gharar mengatakan: “jika A menyerahkan rumahnya kepada pihak B dengan konpensasi B memberikan biaya hidup kepada A sampai ia meninggal”. Al-Baji berkomentar: “saya tidak setuju dengan model transaksi seperti itu, tetapi jika terjadi, saya tidak membatalkannya”. Rumah dalam kasus diatas, sebagai premi dalam asuransi, sedangkan biaya hidup selama hayat adalah sebagai manfaat asuransi yang akan diperoleh oleh A. model praktik diatas adalah gambaran adanya kegiatan yang mempunyai semangat dan nilai asuransi secara bersama.
Ibn Abidin (1784-1836) dianggap orang pertama dikalangan fuqaha’ yang memberi komentar tanggapan tentang masalah asuransi. Ibn Abidin adalah seorang ulama bermadzhab Hanafiyah, yang mengawali untuk membahas asuransi dalam karyannya yang populer, Hasyiah Ibn Abidin bab jihad pasal isti’man al-Kafir, beliau menulis:
Bahwa telah menjadi kebiasaan bilamana para pedagang menyewa kapal dari seorang harby, mereka membayar upah pengangkutannya. Ia juga mmbayar sejumlah uang seorang harby yang berada digeri asal penyewa kapal, yang disebut sebagai sukarah (premi asuransi) engan ketentuan bahwa brang-barang pemakai kapal yang disewannya itu, apabila musnah karena kebakaran, atau kapal tenggelam, atau kapal dibajak atau sebagainya, maka penerima uang premi asuransi itu menjadi penanggung, sebagai imbalan dari uang yang diambil dari pedagang itu. Penanggung itu mempunyai wakil yang mendapat perindungan (musta’man) yang bertempat dikot-kota pelabuhan negara islam atas izin penguasa. Wakil tersbut mendapat uang premi asuransi dari para pedagang tersebut, dan apabila barang-barang mereka terken masalah yang disebutkan diatas maka si wakilah yang membayar kepada apara pedagang itu sebagai uang pengganti sebesar jumlah uang yang pernah diterimannya.”
Kemudian beliau mengatakan :” yang jelas, menurut saya, tidak boleh bagi si pedagang mengambil uang pengganti dari barang-barang yang telah musnah itu, karena yang demikian itu iltizamu ma lam yalzam, mewajibkan sesuatu yang tidak lazim/wajib.
Selanjutnya sesuai dengan rekomendasi Fatwa Muktamar Ekonomi Islam yang pertma kali bersidang pada 1976 M di Makkah dengan dihadiri oleh 200 ulama, diputuskan konsep Asuransi Kerjasama (at-ta’min at ta-‘awuni). Kemudian dikuatkan lagi pada Majma’ Fiqh juga secara Ijma’ mengharuskan jenis kerja sama (ta’awuni) sebagai alternatif asuransi Islam menggantikan jenis asuransi konvensional. Majma’ Fiqh menyerukan agar seluruh umat Islam dunia menggunakan asuransi ta’awuni. Wallahu ‘alam bis showab.

C.    MANFAAT DAN PENGGOLONGAN ASURANSI
1.     Manfaat Asuransi
Asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi para peserta asuransi antara lain, sebagai berikut:
a.      Rasa aman dan perlindungan. Peserta asuransi berhak memperoleh klaim (hak peserta asuransi) yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Klaim tersebut akan menghindarkan peserta asuransi dari kerugian yang mungkin timbul.
b.     Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Semakin besar kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkannya semakin besarpula premi pertanggungannya. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan suransi syariah dpat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam perhitungannya.
c.      Berfungsi sebagai tabungan. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukkan dapat diambil kembali, kecuali sebagai dana kecil yang telah diniatkan untuk Tabarru’ (dihibahkan).
d.     Alat pembayaran risiko. Dalam asuransi syariah risiko dibagi dibagi bersama para peserta sebagai bentuk tolong-menolong dan membantu di antara mereka.
e.      Membantu meningkatkan kegiatan usaha karena perusahaan asuransi akan melakukan investasi sesuai dengan syariah atas suatu bidang usaha tertentu.[6]
2.     Penggolongan Asuransi
Penggolongan jenis asuransi di Indonesia bisa dibagi dari berbagai segi, yaitu:
a.     Asuransi Ditinjau dari Fungsinya
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, jenis usaha perasuransian meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa dan reasuransi.


a)     Asuransi Kerugian (Non Life Insuransce/General Insurance)
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atasa kerugian, kehilangan manfat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Usaha asuransi kerugian di Indonesia antara lain:
1.     Asuransi kebakaran
2.     Asuransi pengangkutan
3.     Asuransi aneka, yaitu jenis asuransi kerugian yang meliputi antara lain asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian, uang dalam pengangkutan, uang dalam penyimpanan, kecurangan, dan sebagainya.
b)     Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang diasuransikan.
Asuransi jiwa ini terbagi:
1.     Asuransi jiwa biasa, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi perorangan yang umum dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa.
2.     Asuransi rakyat, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan kecil (buruh, nelayan, karyawan rendah, dan sebagainya).
3.     Asuransi kumpulan, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi pegawai pemerintah/swasta, para buruh yang jumlahnya lebih dari 3 orang.
4.     Asuransi dunia usaha, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi pejabat dan karyawan perusahaan negara maupun swasta dan pemilik perusahaan.
5.     Asuransi orang muda, yaitu asuransi yang diperuntukkan bagi orang-orang muda yang telah mempunyai penghasilan.
6.     Asuransi keluarga, yaitu asuransi yang ditujukan untuk memberikan ketentraman kehidupan ekonomi keluarga.
7.     Asuransi kecelakaan, yaitu asuransi yang ditujukan untuk melindungi diri dari kecelakaan, melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja, dan melindungi diri dari kecelakaan akibat pengangkutan darat, laut, dan udara.
c)     Reasuransi (Reinsurance)
Reasuransi pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang diasuransikan atau sering disebut asuransi dari asuransi.
b.     Asuransi Ditinjau dari Polis Dasar
Asuransi ditinjau dari polis dasarnya terbagi empat, yaitu:
a)     Asuransi berjangka (term life insuransce), yaitu asuransi yang menyediakan jasa asuransi jiwa untuk periode tertentu sesuai dengan kesepakatan misalnya 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun dan seterusnya.
b)     Asuransi seumur hidup (whole life insurance), yaitu asuransi yang menyediakan jasa asuransi jiwa untuk seumur hidup pemegang polis yang mengharuskannya membayar premi setiap tahun.
c)     Asuransi dua manfaat (endowment), yaitu kontrak asuransi jiwa yang masa berlakunya dibatasi misalnya 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun atau lebih atau mencapai usia tertentu misalnya 65 tahun sebelum peserta meninggal dunia.
d)     Asuransi unit investasi (unit linked), yaitu satu bentuk investasi kolektif yang ditawarkan melalui polis asuransi.
c.      Asuransi Ditinjau dari Segi Kepemilikannya
a)     Asuransi milik swasta nasional, yaitu perusahaan asuransi yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta dan tetap dalam naungan pemerintah.
b)     Asuransi milik pemerintah yaitu perusahaan asuransi yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah dan dikelola oleh badan yang berwenang dalam kepemerintahan.
c)     Asuransi milik perusahaan asing, yaitu perusahaan asuransi yang kepemilikannya adalah dari negara lain (asing) yang beroperasi dalam negeri Indonesia
d)     Asuransi milik campuran, yaitu perusahaan asuransi yang saham dan kepemilikannya milik beberapa pihak, baik pihak swasta maupun pemerintah.
d.     Asuransi Ditinjau dari Sifat Pelaksanaannya
a)     Asuransi sukarela, yaitu asuransi yang dilakukan dengan sukarela atau semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggunggkan.
b)     Asuransi wajib, yaitu asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
e.     Asuransi Ditinjau dari Kegiatan Penunjang Usaha Asuransi
a)     Pialang asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b)     Pialang reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c)     Penilai kerugian asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang diasuransikan.
d)     Konsultan aktuaria, yaitu usaha yang memberikan jasa konsultas aktuaria.
e)     Agen asuransi, yaitu pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.[7]

D.    MANEJEMEN RISIKO
Manajement secara umum adalah mengorganisir. Sedangkan dalam KBBI kata risiko berarti akibat yang kurang menyenangkan dari sutu perbuatan atau tindakan. Jadi Manajement resiko itu sendiri adalah proses identifikasi, analisis, penilaian, dan penghindaran serta menimalisasi yang tidak dapat diterima.[8] Sasaran dari pelaksanaan manajemen resiko adalah untuk mengurangi resiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi, dan politik. Disisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segal cara yang tersedia bagi manusia,khusunya, bagi entitas manajemen risiko (manusia,staff, dan organisasi).[9]
Adapun cara melakukan manajemen resiko dengan efektif:
a.     Perencanaan
Perencanaan ini dimulai dengan mendaftar risiko yang mungkin terjadi. Kemudian dilanjutkan dengan penilaian risiko mana yang mungkin terjadi dan bagaimana tingkat keberhasilan mengatasi risiko tersebut. Terakhir menentukan rencana tindakan yang akan diambil. Tujuan perencanaan ini adalah mengidentifikasi risiko utama, memprioritaskan risiko tersebut berdasarkan kecenderungan dan dampak, dan menilai seberapa efektif kendali saat ini pada risiko yang dihadapi.
b.     Penanganan
Untuk penanganan risiko kita bisa menggunakan empat cara yaitu menhindari, mengurangi, memindahkan dan menerima. Dalam kasus risiko yang ringan, langkah terbaik yang bisa kita pilih adalah menerimannya. Untuk risiko yang mendapatkan nilai dampak dan kecenderungan yang rendah, solusi sederhanadan mudah akkan lebih menguntungkan jika kita menerimanya dan melanjutkan bisnis seperti biasa.
c.      Monitoring
Langkah terakhir yang dilakukan adalah mengontrol sistem yang sudah dibuat. Kontrol ini dilakukan mulai dari proses awal, apakah perlu ada modifikasi pada perencanaan atau yang lainya.
Dengan ketiga langkah ini jalannya manajemen risiko akan lbih efektif. Semua tindakan yang diambil dapat lebih menguntungkan dan minim risiko. Perusahaan pun dapat berkembang dan lebih maju lagi dengan tingkat kerugian yang berkurang.[10]
E.    PERHITUNGAN PREMI ASURANSI
Perhitungan asuransi bagi peserta secara umum bermanfaat untuk menetukan besar tabungan peserta asuransi, mendapatkan santunan kebajikan atau dana klaim terhadap suatu kejadian yang mengakibattkan terjadinya klaim, menambah investasi pada masa yang berikutnya. Sedangkan bagi perusahaan premi berguna untuk menambah investasi pada suatu usaha untuk dikelola. Premi yang dikumpulkan dari peserta paling tidak harus cukup untuk menutupi tiga hal, yaitu klaim risiko yang dijamin, biaya akuisisi, dan biaya pengelolaan operasional perusahaan.
Premi yang dibayarkan oleh peserta merupakan investasi untuk keluarga peserta. Jika premi yang dibayarkan kecil, maka klaim yang akan diterima pun kecil juga, sebaliknya jika premi yang dibayarkan besar, maka klaim yang akan diterima pun juga besar.
Penetapan besarnya tarif premi tidak ditentukan oleh pemerintah, karena diserahkan pada mekanisme pasar yang berlaku. Namun pada dasarnya tarif premi menurut aturan pemerintah harus memenuhi unsur berikut.
Penetapan tarif premi asuransi kerugian, perhitungan jumlah premi yang akan memengaruhi dana klaim tergantung pada beberapa hal, antara lain:
1.     Penetapan tarif premi harus dilakukan dengan memperhitungkan:
a.      Premi murni dihitung berdasarkan profil kerugian untuk jenis asuransi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.
b.     Biaya perolehan, termasuk komisi agen.
c.      Biaya administrasi dan biaya umum lainnya.
2.     Tarif premi harus ditetapkan pada tingkatan yang mencukupi, tidak melebih dan tidak ditetapkan secara deskriminatif. Demikian pula tidak boleh terlalu berlebihan sehingga tidak sebanding dengan yang dijanjikan.[11]

F.     PERBEDAAN ASURANSI KONVENSIONAL DAN SYARIAH
Terdapar beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Perbedaan-perbedaan tersebut dapat ditunjukkan dalam sebuah tabel berikut ini:

Perbedaan antara Asuransi Konvensioanal dan Asuransi Syariah:
No.
Prinsip
Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah
1.
Konsep
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.
Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’.
2.
Asal usul
Dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M-di Coffe- House London berdirilah Lloyd-of London sebagai cikal bakal asuransi konvensioanal.
Dari Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disahkan oleh Rsulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang didalam konstitusi pertama didunia (konstitusi Madinah) yang dibuat langsung oleh Rasulullah.
3.
Sumber Hukum
Bersumber pada pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alamiah, dan contoh sebelumnya.
Bersumber dari wahyu ilahi. Sumber hukum dari syariat Islam adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, fatwa sahabat, Istishan, Tradisi, dan Mashalih murshalah.
4.
Maisir, Gharar, Riba
Tidak selaras dengan syarikat Islam, karena adanya Maisir, Gharar, dan Riba; hal yang diharamkan dalam muamalah.
Bersih dari adanya praktek Maisir, Gharar dan Riba.
5.
DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Tidak ada.
Ada, yang berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsisp syariah.
6.
Akad
Akad jual beli
Akad Tabarru’ dan Akad Tijarah (bertujuan komersil).
7.
Komersil
Transfer of risk dimana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung.
Sharing of risk dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun).
8.
Pengelolaan dana
Tidak ada pemisahan dana.
Adanya pemisahan dana, yaitu dana tabarru dan dana peserta.
9.
Investasi
Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan undang-undang dan tidak dibatasi pada halal dan haram nya objek dan sistem investasi yang digunakan.
Dapat melakukan invetasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan prinsip syariah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi terlarang.
10
Kepemilikan dana
Dan ayang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi pemilik perusahaan.
Dana yang terkumpul merupakan milik peserta( shahibul maal) perusahaan hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.
11.
Unsur premi
Unsur prmi terdiri dari: tabel mortalitas, bunga, dan biaya-biaya asuransi.
Iuran atau kontribusi terdiri dri dana tabarru’ dan tabungan yang tidak mengandung unsur riba.
12.
Loading
Loading pada asuransi konvensioanal cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi agen.
Pada asuransi syariah, loading dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham.
13.
Sumber pembayaran klaim
Sumber pembayaran klaim dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung.
Sumber pembayaran klaim diperoleh dari dana tabarru’, dimana peserta saling menanggung.
14.
Sistem akuntansi
Menggunakan accrual bassic
Menggunakan cash basic
15.
Keuntungan
Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil dari seluruh perusahaan.
Keuntungsn yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya milik perusahaan tetapi dilakukan bagi hasil dengan peserta.
16
Misi dan Visi
Misi ekonomi dan misi sosial
Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi akidah, misi ibadah, misi ekonomi, dan misi pemberdayaan umat.[12]




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat kami simpulkan asuransi syariah adalah tentang tolong menolong dan secara umum asuransi adalah sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan, dimana manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan hilangnya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau perusahaan yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, dan usia tua. Asuransi konvensional terkandung empat unsur, yaitu: Pihak tertanggung (insured), pihak penanggung (insurer), suatu peristiwa (accident), dan. kepentingan (interest).
B.    Saran
Sebaiknya masyarakat mengikuti program asuransi karena program ini memiliki banyak manfaat bagi pihak tertanggung dan bagi masyarakat muslim asuransi syariah dapat dijadikan alternatif pilihan yang menawarkan program asuransi sesuai syariat Islam.



DAFTAR PUSTAKA

Fahmi, Irham. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Bandung: Alfabeta.
Muhammad, Rifqi. 2010.  Akuntansi Keuangan Syariah. Konsep dan Implementasi PSAK Syariah. Jogjakarta: P3EI Press.
Soemitra, Andri. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Sula, Muhammad Syakir. 2004. Asuransi Syariah. Jakarta: Gema Insani Press.

Huda, Nurul dan Mohamad Heyka. 2013. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Kencana.







[1] Nurul Huda dan Mohamad Heykal,  Lembaga Keuangan Islam, (Jakarta: Kencana, 2013), Cet. 2, hlm. 151.
[2] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), Cet. 1, hlm. 26-27.
[3]Irham Fahmi, bank dan lembaga keuangan lainnya, (Bandung: Alfabeta, 2114), hlm. 205.
[4] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), Cet. 1, hlm. 28.

[5]Andri Soemitra, bank dan lembaga keuangan syariah, (Jakarta: Kencana, 2014), Cet. 4, hlm. 245.
[6] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2014), Cet. 4, hlm. 255-256.
[7] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2014), Cet. 4, hlm. 268-272.
[8] http://rocketmanajemen.com/manajemen-risiko, diakses pada 12 September 206, pukul 12.45.
[9] http://id.m.wikipedia.org/wiki/manajemen-resiko , diakses pada 12 September 2016, pukul 13.12.
[10] http://rocketmanajemen.com/manajemen-risiko, diakses pada 12 september 2017, pukul 14.24
[11] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2014), Cet. 4, hlm. 277-278.
[12] Rifqi Muhammad, akuntansi keuangan syariah, konsep dan implementasi PSAK Syariah, (Jogjakarta: P3EI Press, 2010), hlm. 54-55.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian, rukun dan syarat , impementasi Wakalah dan Murabahah

A.     Wakalah 1.      Pengertian Wakalah Perwakilan (wakalah) adalah al-wakalah atau al –wikalah. Menurut bahasa artinya al hifdz,...