Senin, 14 Oktober 2019

MAKALAH Fiqih Munaqahat Pernikahan



PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PERNIKAHAN
Pernikahan merupakan sunatullah yang umum dan berlaku pada semua mahluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah S.W.T, untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya.
Pernikahan berasal dari kata nikah yang menurut bahasa al-jam’u dan al-dhamu yang artinya kumpul atau mengumpulkan, dan digunakan untuk kata bersetubuh. Nikah (Zawaj) bisa diartikan dengan aqdu al-tazwij yang artinya akad nikah dan juga bisa diartikan (wath’u al-zaujah) bermakna menyetubuhi istri.[1] Definisi yang lain mengemukakan bahwa nikah berasal dari bahasa arab ”nikahun” yang merupakan masdar atau asal kata dari kata kerja ”nakaha”, sinonimnya ”tazawwaja” kemudian diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai ”perkawinan”. Menurut istilah ilmu fiqih (terminologi) para fuqaha mendefinisikan nikah yaitu suatu akad perjanjian yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual (persetubuhan) dengan memakai kata-kata (lafaz) nikah atau tazwij.[2]
Para ahli fiqih empat mazhab memiliki perbedaan dalam mendefinisikan nikah atau kawin itu sendiri.
1.     Golongan Hanafiyah mendefinisikan kawin adalah akad yang dapan memberikan manfaat bolehnya bersenang-senang (istimta’) dengan pasangannya.
2.     Golongan Syafi’iyah mendefinisikan kawin adalah akad yang mengandung ketentuan hukum bolehnya wati’ (bersenggama) dengan menggunakan lafaz nukah, atau tazwij dan lafaz-lafaz semakna dengan keduanya.
3.     Golongan Malikiyah mendefinisikan bahwa kawin adalah akad yang mengandung ketentuan hukum semata-mata untuk membolehkan wati’(bersenggama), bersenang-senang menikmati apa yang ada pada diri seorang wanita yang boleh dikawininya (bukan mahram).
4.     Golongan Hanabilah mendefinisikan kawin adalah akad dengan menggunakan lafaz nikah atau tazwij guna untuk memperoleh kesenangan dengan seorang wanita. 
   
Dalam konsep kontemporer, antara lain sebagaimana terlihat dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan di dalam Kompilasi Hukum Islam pernikahan adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhah untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[3]

Dapat dipahami bahwa menikah dalam rangka pembentukan keluarga bukan saja untuk pemenuhan kebutuhan naluri insani manusia. Tetapi pembentukan keluarga merupakan salah satu perintah agama, yang berfungsi untuk menjaga dan melindungi manusia dari berbagai penyelewengan dalam pemenuhan kebutuhan seksual.[4]

B.    DASAR  HUKUM NIKAH
Anjuran untuk menikah dapat dilihat dalam surat an-Nur ayat 32 :
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامٰى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْۗ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَيُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِۗ وَاللهُ
 وَاسِعٌ عَلِيمٌ                                
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS. An-Nur :32).

Munasabah ayatnya dalam ayat ini Allah menganjurkan perkawinan dengan beberapa fasilitas. Karena perkawinan merupakan jalan yang paling efektif untuk menjaga kehormatan diri menjauhkan seorang mukmin dari berbuat zina dan dosa-dosa lainnya. Pernikahan juga sebagai satu-satunya jalan untuk mendapatkan keturunan yang baik dan membina masyarakat yang ideal. Oleh karena itu ayat ni juga mengharuskan orang tua untuk menjaga kehormatan keluarganya dengan cara perkawinan tanpa terbebani dengan masalah harta atau yang lainnya.
 Hadist Rasulullah juga menjelaskan anjuran untuk menikah : Rosulullah SAW bersabda: “Nikah itu sunahku, barang siapa yang tidak suka, bukan golonganku!” (HR.Bukhari,Muslim).
Tafsiran hadist diatas bahwa berkeluarga merupakan salah satu aspek dari berbagai aspek ibadah. Oleh karena itu,setiap muslim harus mempunyai kesadaran bahwa dalam pembentukan keluarganya sebagai aplikasi dari keinginan untuk mengikuti Rosulullah SAW.
Kesadaran bahwa menikah merupakan perintah agama dan merupakan sunah Nabi akan membawa implikasi positif terhadap kelangsungan keluarga yang dibentuk.[5]

C.    HUKUM NIKAH
                        Hukum nikah pada dasarnya bisa berubah sesuai dengan keadaan pelakunya. Ini disebabkan kondisi mukallaf, baik dari segi karakter manusiaannya maupun dari segi kemampuan hartanya. Hukum nikah tidak hanya satu yang berlaku bagi seluruh mukallaf. Masing-masing mukallaf mempunyai hukum tersendiri yang spesifik sesuai dengan kondisinya yang spesifik pula, baik persyaratan harta, fisik, dan atau akhlak.[6]
Nikah ditinjau dari segi hukum syar’i ada lima macam. Terkadang hukum nikah itu wajib, terkadang bisa menjadi sunnah, kadang itu hukumnya haram, kadang menjadi makruh dan mubah atau hukumnya boleh menurut syari’at.[7] Sebagian ulama membaginya kepada lima kategori sebagaimana halnya pembagian hukum perbuatan, Sedangkan sebagian ulama lainya membagi hukum perkawinan tidaklah demikian, yaitu :  
a.      Mazhab Syafi’i mengatakan bahwa hukum asal perkawinan adalah mubah (boleh).
b.     Mazhab Hanafi, Maliki, dan Ahmad Hambali mengatakan bahwa hukum melangsungkan perkawinan adalah sunat.
c.      Dawud Zahiri mengatakan bahwa hukum melangsungkan perkawinan adalah   wajib bagi orang muslim satu kali seumur hidup.[8]
d.     Sedangkan Sayyid Sabiq menyimpulkan lima kategori hukum dari perkawinan itu, yaitu :
1)     Wajib, apabila seseorang sudah mampu kawin, nafsunya mendesak dan takut terjerumus dalam perzinahan.
2)     Sunnah, bagi seseorang yang nafsunya telah mendesak dan mampu untuk kawin tetapi masih dapat menahan dirinya dari berbuat zina.
3)     Haram, apabila seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah batin dan lahirnya kepada istrinya serta nafsunya tidak mendesak.
4)     Makruh, apabila seseorang yang hendak kawin lemah syahwatnya dan tidak mampu memberi belanja istrinya walaupun tidak merugikan istri.
5)     Mubah, jika seseorang tidak terdesak oleh semua alasan yang mewajibkan dan mengharamkan untuk kawin.
Hukum nikah dapat berubah sesuai dengan kondisi dan situasi dan akan kembali kepada hukum yang lima (al-ahkamul khasah).[9] Menurut syariat, disunnahkan menikahi wanita yang mempunyai latar belakang agama yang baik,mampu menjaga diri dan berasal dari keturunan orang baik-baik.[10]

D.    RUKUN DAN SYARAT PERNIKAHAN
1.     Rukun Pernikahan
Rukun, yaitu sesuatu yang pasti ada yang menentukan sah atau tidakya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti adanya calon pengentin laki-laki atau perempuan dalam perkawinan.
Jika salah satu rukun dalam peristiwa atau perbuatan atau peristiwa hukum itu tidak terpenuhi berakibat perbuatan hukum atau peristiwa hukum tersebut adalah tidak sah dan statusnya “batal demi hukum”.
Jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan terdiri atas :
a.      Adanya calon suami dan istri yang akan melakukan perkawinan
b.     Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita
Akad nikah akan dianggap sah apabila ada seorang wali atau wakilnya      yang akan menikahkannya, berdasarkan sabda Nabi SAW :

اَيُّمَا امْرَأَةٍ نِكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَا حُهَا بَاطِلٌ (اخرجه الاربعة الا للنسائ)
“Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal”
Dalam hadis lain Nabi SAW bersabda:

لاَ تُزَوِّجِ الْمَرْاءَةَ وَلَا تُزَوِّجِ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا ( رواه ابن ماجه و دار قطنى)
“Janganlah seseorang perempuan menikahkan perempuan lainnya, dan janganlah seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri”.

c.      Adanya dua orang saksi
Pelaksanaan akad nikah akan sah apabila dua orang saksi yang menyaksiakan akad nikah   tersebut, berdasarkan Hadis Nabi SAW:
لَا نِكَاحَ اِلِّا بِوَلِيِّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ (رواه احمد)
d.     Shighat akad nikah, yaitu Ijab Qabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari   pihak   wanita, dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki.
Maksud ijab dalam akad nikah seperti ijab dalam berbagai transaksi lain, yaitu pernyataan yang keluar dari salah satu pihak yang mengadakan akad atau transaksi, baik berupa kata-kata, tulisan, atau isyarat yang mengungkapkan adanya keinginan terjadinya akad, baik salah satunya dari pihak suami atau dari pihak istri. Sedangkan Qabul adalah pernyataan yang datang dari pihak kedua baik berupa kata-kata, tulisan, atau isyarat yang mengungkapkan persetujuan ridhanya.
Berdasarkan pengertian di atas, ijab tidak dapat dikhususkan dalam hati sang istri atau wali dan atau wakilnya. Demikian juga dengan qabul. Jika seorang laki-laki berkata kepada wali perempuan: “Aku nikahi putrimu atau nikahkan aku dengan putrimu bernama si fulanah”. Wali menjawab: “Aku nikahkan kamu dengan putriku atau aku terima atau aku setuju”. Ucapan pertama disebut ijab dan ucapan kedua adalah qabul. Dengan kata lain, ijab adalah bentuk ungkapan baik yang memberikan arti akad atau transaksi, dengan catatan jatuh pada urutan pertama. Sedangkan qabul adalah bentuk ungkapan yang baik untuk menjawab, dengan catatan jatuh pada urutan kedua dari pihak mana saja dari kedua pihak.
Akad adalah gabungan ijab salah satu dari dua pembicara serta penerimaan yang lain. Seperti ucapan seorang laki-laki: “Aku nikahkan engkau dengan putriku” adalah ijab. Sedangkan yang lain berkata: “ Aku terima” adalah qabul.

Tentang Jumlah rukun nikah ini, para ulama berbeda pendapat:
1)     Imam Malik mengatakan bahwa rukun nikah itu ada lima macam, yaitu :
a)     Wali dari pihak perempuan
b)     Mahar (maskawin)
c)     Calon pengantin laki-laki
d)     Calon pengantin perempuan
e)     Sighat akad nikah
2)     Imam Syafi’i berkata bahwa rukun nikah itu ada lima macam, yaitu :
a)     Calon pengantin laki-laki
b)     Calon pengantin perempuan
c)     Wal
d)     Dua orang saksi
e)     Sighat akad nikah

3)     Menurut ulama Hanafiah, rukun nikah itu hanya ijab dan qabul saja ( yaitu akad yang dilakukan oleh pihak wali perempuan dan calon pengantin laki-laki). Sedangkan menurut segolongan yang lain rukun nikah itu ada empat, yaitu:
a)     Sighat (ijab dan qabul)
b)     Calon pengantin perempuan
c)     Calon pengantin laki-laki
d)     Wali dari pihak calon pengantin perempuan.
Pendapat yang mengatakan bahwa rukun nikah itu ada empat, karena calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan digabung menjadi satu rukun.

2.     Syarat Sahnya Perkawinan
Syarat-syarat perkawinan merupakan dasar bagi sahnya perkawinan. Apabila syarat-syaratnya terpenuhi, maka perkawinan itu sah dan menimbulkan adanya segala hak dan kewajiban sebagai suami istri.
Sedangkan yang dimaksud dengan syarat perkawinan ialah syarat yang bertalian dengan rukun-rukun perkawinan, yaitu syarat-syarat bagi calon mempelai, wali, saksi, dan ijab qabul.
Dalam menjelaskan masalah syarat nikah ini, terdapat juga perbedaan dalam penyusunan syarat akan tetapi tetap pada inti yang sama. Syari’at islam menentukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon kedua mempelai yang sesuai dan berdasarkan ijtihad para ulama.
a.     Syarat-syarat calon suami
1)     Beragama Islam
2)     Bukan mahram dari calon istri dan jelas halal kawin dengan calon istri
3)     Terang (jelas) bahwa calon suami itu betul laki-laki
4)     Orangnya diketahui dan tertentu
5)     Calon mempelai laki-laki tahu/kenal pada calon istri serta tahu betul calon istrinya halal      baginya.
6)     Calon suami rela (tidak dipaksa/terpaksa) untuk melakukan perkawinan itu dan atas          kemauan sendiri.
7)     Tidak sedang melakukan Ihram.
8)     Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri.
9)     Tidak sedang mempunyai istri empat.

b.     Syarat-syarat calon istri
1)     Beragama Islam
2)     Tidak ada halangan syarak, yaitu tidak bersuami, bukan mahram, tidak dalam sedang iddah.
3)     Terang bahwa ia wanita. Bukan khuntsa (banci)
4)     Wanita itu tentu orangnya (jelas orangnya)
5)     Tidak dipaksa ( merdeka, atas kemauan sendiri/ikhtiyar.
6)     Tidak sedang ihram haji atau umrah.[11]

c.      Syarat-syarat wali
Perkawinan dilangsungkan oleh wali pihak mempelai perempuan atau wakilnya dengan calon suami atau wakilnya. Adapun syarat-syaratnya ialah seorang wali hendaknya:
1)     Laki-laki
2)     muslim
3)     Baligh
4)     Waras akalnya
5)     Adil (tidak fasik)
6)     Tidak dipaksa
7)     Tidak sedang berihram.


d.     Syarat-syarat saksi.
Adapun syarat saksi yang menghadiri akad nikah haruslah dua orang laki-laki, muslim, baligh, berakal,tidak sedang mengerjakan ihram, melihat dan mendengar serta mengerti (paham) akan maksud akad nikah.[12]

e.     Syarat Shigat/Ijab Kabul
Ijab dilakukan oleh pihak wali mempelai perempuan atau wakilnya, sedangkan kabul dilakukan oleh mempelai pria atau wakilnya. Sighat ijab kabul harus didasarkan kalimat nikah atau tazwij. Sesuai firman Alloh surat an-Nisa’ ayat 3 dan surat al-Ahzab ayat 37. Mengenai ijab dan kabul ini di dalam Kompilasi Hukum Islam disyaratkan bahwa:
1)     Ijab dan Kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.
2)     Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain.
3)     Yang berhak mengucapkan Kabul ialah calon mempelai pria seecara pribadi.
4)     Dalam hal-hal tertentu ucapan Kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.
5)     Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.

f.      Mahar (maskahwin)
Mahar adalah hak mutlak calon mempelai wanita dan kewajiban mempelai pria untuk memberikanya sebelum akad nikah dilangsungkan. Mahar merupakan lambang penghalalan hubungan suami istri dan lambang tanggung jawab mempelai pria terhadap mempelai wanita, yang kemudian menjadi istrinya. Firman Allah swt:     
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”(QS. An-Nisa’ S [4] : 4).[13]

E.   TUJUAN PERNIKAHAN
Perkawinan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, sebagaimana firman Allah SWT. :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ
 لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi kaum yang berfikir” (QS. Ar-Rum ayat 21).
Menurut ayat tersebut, keluarga islam terbentuk dalam keterpaduan antar ketentraman (sakinah), penuh rasa cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah). Ia terdiri dari istri yang patuh dan setia, suami yang jujur dan tulus, ayah yang penuh kasih sayang dan ramah, ibu yang lemah lembut dan berperasaan halus, putra-putri yang patuh dan taat serta kerabat yang saling membina silaturrahmi dan tolong menolong. Hal ini dapat tercapai bila masing-masing anggota keluarga tersebut mengetahui hak dan kewajibannya.
Sulaiman Al-Mufarraj, dalam bukunya Bekal Pernikahan, menjelaskan bahwa ada 15 tujuan perkawinan, yaitu:
1.      Sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Nikah juga dalam rangka taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
2.      Untuk ‘iffah (menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang; ihsan (membentengi diri) dan mubadho’ah (bisa melakukan hubungan intim)
3.      Memperbanyak umat Muhammad SAW
4.      Menyempurnakan agama
5.      Menikah termasuk sunnahnya para utusan Allah SWT
6.      Melahirkan anak yang dapat memintakan pertolongan Allah untuk ayah dan ibu mereka saat masuk surga
7.      Menjaga masyarakat dari keburukan,runtuhnya moral,perzinaan, dan lain sebagainya
8.      Legalitas untuk melakukan hubungan intim, menciptakan tanggung jawab bagi suami dalam memimpin rumah tangga, memberikan nafkah dan membantu istri dirumah
9.      Mempertemukan tali keluarga yang berbeda sehingga memperkokoh lingkaran keluarga
10.   Saling mengenal dan menyayangi
11.   Menjadikan ketenangan kecintaan dalam jiwa suami dan istri
12.   Sebagai pilar untuk membangun rumah tangga islam yang sesuai dengan ajaran-Nya terkadang bagi orang yang tidak menghiraukan kalimat Allah SWT, maka tujuan nikahnya akan menyimpang
13.   Suatu tanda kebesaran Allah SWT. Kita melihat orang yang sudah menikah, awalnya mereka tidak saling mengenal satu sama lainnya, tetapi dengan melangsungkan tali pernikahan hubungan keduanya bisa saling mengenal dan sekaligus mengasihi
14.   Memperbanyak keturunan umat islam dan menyemarakkan bumi melalui proses pernikahan
15.   Untuk mengikuti panggilan ‘iffah dan menjaga pandangan kepada hal-hal yang diharamkan.[14]


[1].Tihami,Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: Rajawali Pers), 2014, Cet.4, hlm.6-7
[2].Hakim Drs. H. Rahmat, HUKUM PERKAWINAN ISLAM, (Bandung: CV. Pustaka Setia), 2000, hlm.11-12
[3].Nasir, Prof. Dr. M. Ridlwan M.A. dan Aschal, Drs. R. Nasih Lc, Praktik Prostitus Gigolo Ala Yusuf Al-Qardawi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Fatwa Kawin Misyar,  (Surabaya : Khalista),  2010, hlm.8
[4].Siti Zulaikha , Fiqih Munakahat 1, (Yogyakarta: Idea Press Yogyakarta), 2015, Cet.1, hlm.3
[5].Siti Zulaikha ,Fiqih Munakahat 1, (Yogyakarta: Idea Press Yogyakarta) , 2015, cet.1, hlm.3-5
[6]. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, terj. Abdul Majid Khon, (Jakarta: AMZAH ), hlm.44
[7]. Siti Zulaikha , Fiqih Munakahat 1, (Yogyakarta: Idea Press Yogyakarta) , 2015, Cet.1, hlm.8
[8]. Djamaan Nur,  Fiqih Munakahat,  (Semarang : Dimas) , 1993, Hlm. 9
[9]. Rahmat Hakim,  HUKUM PERKAWINAN ISLAM, (Bandung : CV. Pustaka Setia) , 2000, hlm.4

[10].  Siti Zulaikha , Fiqih Munakahat 1, (Yogyakarta: Idea Press Yogyakarta) , 2015, Cet.1, hlm.10
[11]. Siti Zulaikha , Fiqih Munakahat 1,  (Yogyakarta: Idea Press Yogyakarta) , 2015, Cet.1, hlm.49-53
[12]. Tihami dan Sohari Sahrani,  Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap,  (Jakarta: Rajawali Pers), 2014, Cet.4, hlm.13-14
[13]. Rahmat Hakim, HUKUM PERKAWINAN ISLAM, (Bandung : CV. Pustaka Setia) , 2000, hlm.82

[14] Tihami,Sohari Sahrani,Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap,(Jakarta: Rajawali Pers,2014), Cet.4, hlm.18-19

1 komentar:

  1. Casinos Near Casinos and Gambling in Rochester, NY
    A map showing casinos and 의정부 출장안마 other gaming facilities located 여수 출장안마 near 동해 출장샵 Casinos and Gambling in Rochester, NY. Find reviews and details for 포천 출장안마 casinos and other 충주 출장안마

    BalasHapus

Pengertian, rukun dan syarat , impementasi Wakalah dan Murabahah

A.     Wakalah 1.      Pengertian Wakalah Perwakilan (wakalah) adalah al-wakalah atau al –wikalah. Menurut bahasa artinya al hifdz,...